Senin, 28 Desember 2015

LYDIA ELVINA, SS-UG, 4EB17 (Kasus Petral)

1. Auditor : Auditor asal Australia, KordaMentha di bawah supervisi satuan pengawas internal Pertamina.

2. Audit yang dilakukan :  Audit yang digunakan pada petral adalah audit forensik. Audit Forensik  pada petral dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 Oktober 2015. Tujuannya untuk mendeteksi risiko fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara komprehensif. Terjadinya kecurangan-suatu tindakan yang disengaja yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa dampak kerugian.

3. Prosedur audit:
Prosedur Audit Forensik diantaranya sebagai berikut:
1. Identifikasi masalah
Auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup.
2. Pembicaraan dengan klien
Auditor melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan
Auditor menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
4.Pengembangan rencana pemeriksaan
Auditor menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, dan tugas setiap individu dalam tim.
5. Pemeriksaan lanjutan
Auditor menjalankan teknik-teknik auditnya untuk mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik, ada 3 poin yang harus diungkapkan, diantaranya Kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan, Kriteria (standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan, jika tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan), dan Simpulan.
4. Kesimpulan :
Bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit sesuai kode etik nomor 100 mengenai indepedensi, integritas dan obyektivitas.

5. Temuan Audit :
Adanya inefisiensi rantai suplai meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor meliputi:
1.Kebijakan Petral dalam proses pengadaan mulai dari penentuan harga, volume dan pemilihan NOC yang tidak kompetitif,
2.Kebocoran informasi rahasia
3.Pengaturan tender MOGAS
4.Kelemahan pengendalian HPS dan pengaruh pihak eksternal seperti pemilihan mitra tak langsung dan proses negosiasi term and condition.
5.Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan Inspektor.

dibuat oleh: Lydia Elvina, SS-UG, 4EB17

Sumber :
http://www.pertamina.com/news-room/siaran-pers/audit-forensik-petral-group-telah-tuntas/ (diakses pada hari Sabtu, 26 Desember 2015 pukul 10.00 WIB)
http://mediainformasi.org/audit-forensik-untuk-mendeteksi-risiko-fraud-atau-kecurangan/ (diakses pada hari Sabtu, 26 Desember 2015 pukul 10.00 WIB)
http://nasional.sindonews.com/read/1062348/13/kpk-kaji-hasil-audit-kasus-petral-1447762243 (diakses pada hari Sabtu, 26 Desember 2015 pukul 10.00 WIB)