Rabu, 27 November 2013

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

a. Pengertian Koperasi (ada 6 definisi)
- Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
-Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
-Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
-Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang
-Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
-Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi
UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C. Prinsip-prinsip Koperasi
1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
         Keanggotaan bersifat sukarela  (voluntarily membership)
         Keanggotaan terbuka  (open membership)
         Pengembangan anggota (member promotion
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers
         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis (democratic management and control
         Koperasi sbg kumpulan orang-orang (personal cooperation
         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital
         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise
         Perkumpulan dengan sukarela  (voluntarily association
         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making
         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result
         Pendidikan anggota (member education)
2. PRINSIP ROCHDALE
            Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
         Pengawasan secara demokratis (democratic control
         Keanggotaan yang terbuka  (open membership
         Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases
         Penjualan sepenuhnya dengan tunai  (trading strictly on a cash basis
         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods
         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota (providing the education of the members in cooperative principles
         Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality) 
3. PRINSIP RAIFFEISEN
            Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip-prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut:
         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) berusaha memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi  pada saat yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota, prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:
         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas
         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4. PRINSIP ICA (International Cooperative Alliance) 
ICA didirikan pada tahun 1895. ICA adalah organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat (open and voluntarily membership
         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote
         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus  (promotion of education)
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional (intercooperative network) 
5. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

6. PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian

         Kerjasama antar koperasi 

Selasa, 08 Oktober 2013

KOPERASI

A. Hukum-hukum atau UU yang membahas Tata Cara Mendirikan Koperasi
1.      Dasar Hukum antara lain :
  • ·         Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • ·         Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • ·         Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • ·         Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • ·         Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  • ·         Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • ·         Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  • ·         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  • ·         Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  • ·         Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.


2.       Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
·          Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
·     Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
·      Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

3.       Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
ü  Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
ü  Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
ü  Koperasi harus bersifat mandiri
ü  Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

4.  Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.


Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
v   Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
v    Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi. 
v    Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
v    Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
v    Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.

5.  Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)

6.   Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

7.   Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

8.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
o   Nama dan tempat kedudukan
o   Maksud dan tujuan
o   Jenis koperasi dan Bidang usaha
o   Keanggotaan
o   Rapat Anggota
o   Pengurus, Pengawas dan Pengelola
o   Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

9.      Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

10.  Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
§  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
§  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
§  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
§  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
§  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.

11.  Pejabat yang berwenang akan melakukan :
 - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
 - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

12. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

13.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

14.Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B. Cara-cara Mendirikan Koperasi
            Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

B.1 RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

B.2HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar


B.3 TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:

1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.

B.4. SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SECARA UMUM
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi

.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.5 SYARAT-SYARAT TAMBAHAN PENDIRIAN KOPERASI APABILA MEMILIKI USAHA UNIT SIMPAN PINJAM (USP)
 Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal sendiri, berupa deposito pada bank Pemerintah atas nama Menteri Negera Koperasi UKM
     1.      Rencana kerja paling sedikit 3 tahun
     2.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan koperasinya
     3.      Nama dan Riwayat Hidup pengurus dan Pengawas
     4.      Surat Perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
     5.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
     - Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
     - Surat keterangan berkelakuan baik
     - Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan   pengurus         dan pengawas
     - Surat pernyataan pengelola tentang kesediaanya untuk bekerja secara purna waktu
 7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat         yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

 B.6 SYARAT-SYARAT TAMBAHAN PENDIRIAN KOPERASI APABILA MEMILIKI USAHA UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH (UJKS)

1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

C. Cara Pembuatan Neraca dalam Koperasi
            Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.           Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.           Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

            Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Akun-Akun yang akan di bahas dalam pembuatan neraca koperasi adalah sebagai berikut :

·         simpanan. Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dari anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.

·         Program yang Masih Harus Diadakan. SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancer. Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.

·         Utang Piutang kepada Anggota. Salah satu ciri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.

·         Cadangan Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.

·         Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.

·         Perhitungan Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
Berikut adalah contoh laporan keuangan neraca :