Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan definisi
di atas dapat
disimpulkan bahwa bank
merupakan
lembaga keuangan
yang kegiatannya adalah :
1) Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal
ini bank sebagai
tempat menyimpan uang
atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang
biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Sedangkan tujuan
kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga
dari hasil simpanannya.
2) Menyalurkan
dana ke masyarakat,
maksudnya adalah bank
memberikan pinjaman (kredit) kepada
masyarakat yang mengajukan
permohonan. Dengan
kata lain
bank menyediakan dana
bagi masyarakat yang
membutuhkannya. Pinjaman atau
kredit yang diberikan dibagi dalam
berbagai jenis sesuai
dengan keinginan nasabah. Tentu
saja sebelum kredit
diberikan bank terlebih
dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak.
3) Memberikan
jasa-jasa bank lainnya,
seperti pengiriman uang
(transfer), penagihan surat-surat
berharga yang berasal
dari dalam kota
(clearing), penagihan
surat-surat berharga yang
berasal dari luar
kota dan luar
negeri (inkaso), letter of
credit (L/C), safe
deposit box, bank
garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa
lainnya.
Industri perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi
lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan,
lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan
deposan.
Secara etimologi, kata bank berasal dari bahasa Italia banque
atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang
meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak
memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan
kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan
pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas
jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof.
Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi,
yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka
pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung
nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah
satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging),
atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang
berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau
memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang
berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
(untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif
itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi
berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam
menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan
untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di
Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank
(perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas
demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas
tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
Dendawijaya (2008
: 25) mendefinisikan bahwa
bank adalah suatu
badan
usaha yang
tugas utamanya sebagai
lembaga perantara keuangan
(financial intermediaries),
yang menyalurkan dana
dari pihak yang
berkelebihan dana (idle fund/surplus unit)
kepada pihak yang
membutuhkan dana atau
kekurangan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan.
Sedangkan
menurut Suyatno, dkk. (2007 : 1) bahwa bank adalah suatu
jenis
lembaga keuangan
yang melaksanakan berbagai
macam jasa, seperti
memberikan pinjaman, mengedarkan mata
uang, pengawasan terhadap
mata uang, bertindak sebagai tempat
penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha
perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
Hasibuan (2008
: 1) mendefinisikan bahwa
bank adalah dana
usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Secara sederhana
bank menurut Kasmir (2008 : 2) adalah lembaga
keuangan
yang kegiatan
usahanya adalah menghimpun
dana dari masyarakat
dan
menyalurkan kembali
dana tersebut kemasyarakat
serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Sedangkan pengertian lembaga
keuangan adalah setiap
perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan dimana kegiatannya
adalah hanya menghimpun
dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar