C. Cara Pembuatan
Neraca dalam Koperasi
Setelah
tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan
yang memuat sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan
atas dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca,
perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan
koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan
untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan
perhitungan laba rugi. Akun-Akun yang
akan di bahas dalam pembuatan neraca koperasi adalah sebagai berikut :
·
simpanan. Permodalan
koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya,
simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan
simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih
bersifat sebagai rekening Koran dari anggota. Pos ini merupakan bagian
kewajiban lancar.Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan
pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang
ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan
keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan
simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.Penyajian
simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan
perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang
disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas
simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian
sisa hasil usaha.
·
Program yang Masih Harus Diadakan. SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus,
pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah
kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan
disajikan dalam kewajiban lancer. Dalam kenyataannya, penyajian program-program
tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang
akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
·
Utang Piutang kepada Anggota. Salah satu ciri koperasi adalah banyaknya
transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang
diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha
biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan
para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan
dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di
samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan
dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.
·
Cadangan Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil
usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan
dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi
cadangan tersebut merupakan hak anggota.
·
Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang
belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil
usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam
perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun
sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha
tahun-tahun lalu masih
ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha
tahun berjalan.
·
Perhitungan Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi
dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan
bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa
hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha
yang bukan dari anggota merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan
perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
Berikut
adalah contoh laporan keuangan neraca :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar