a.
Pengertian Koperasi (ada 6 definisi)
-
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
-Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
-Definisi
P.J.V. Dooren
There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle
is that cooperative union is an association of member, either personal or
corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic
objective
-Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang
-Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
-Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B.
Tujuan Koperasi
UU
No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
UU
No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
•
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C.
Prinsip-prinsip Koperasi
1.
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan
bersifat sukarela (voluntarily membership)
•
Keanggotaan
terbuka (open membership)
•
Pengembangan
anggota (member
promotion)
•
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers)
•
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis (democratic management and control)
•
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang (personal cooperation)
•
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
•
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (economic
efficiency of the cooperative enterprise)
•
Perkumpulan
dengan sukarela (voluntarily association)
•
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and
decision making)
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution
of economic result)
•
Pendidikan
anggota (member
education)
2. PRINSIP ROCHDALE
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944.
Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di
seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan
koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
•
Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
•
Keanggotaan
yang terbuka (open membership)
•
Bunga
atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
•
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the
distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases)
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and
unadulterated goods)
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota (providing
the education of the members in cooperative principles)
•
Netral
terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
3.
PRINSIP RAIFFEISEN
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk saat itu,
khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan
koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip-prinsip Raiffeisen adalah sebagai
berikut:
•
Swadaya
•
Daerah
kerja terbatas
•
SHU
untuk cadangan
•
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli
hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) berusaha memperbaiki kehidupan
para pengusaha kecil. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan
gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi pada saat yang hampir bersamaan, di Jerman
ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip
Raiffeisen di daerah pedesaan dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman
Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota, prinsip-prinsipnya
adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah
kerja tak terbatas
•
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung
jawab anggota terbatas
•
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4. PRINSIP ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895. ICA adalah organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one
member one vote)
•
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of
education)
•
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional (intercooperative network)
5. PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya
pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
6.
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama
antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar