Rabu, 27 November 2013

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

a. Pengertian Koperasi (ada 6 definisi)
- Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
-Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
-Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
-Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang
-Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
-Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi
UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
C. Prinsip-prinsip Koperasi
1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
         Keanggotaan bersifat sukarela  (voluntarily membership)
         Keanggotaan terbuka  (open membership)
         Pengembangan anggota (member promotion
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (identity of co-owners and customers
         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis (democratic management and control
         Koperasi sbg kumpulan orang-orang (personal cooperation
         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital
         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi (economic efficiency of the cooperative enterprise
         Perkumpulan dengan sukarela  (voluntarily association
         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making
         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result
         Pendidikan anggota (member education)
2. PRINSIP ROCHDALE
            Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaan koperasi, sosial-budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
         Pengawasan secara demokratis (democratic control
         Keanggotaan yang terbuka  (open membership
         Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases
         Penjualan sepenuhnya dengan tunai  (trading strictly on a cash basis
         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods
         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota (providing the education of the members in cooperative principles
         Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality) 
3. PRINSIP RAIFFEISEN
            Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip-prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut:
         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) berusaha memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi  pada saat yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota, prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:
         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas
         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4. PRINSIP ICA (International Cooperative Alliance) 
ICA didirikan pada tahun 1895. ICA adalah organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat (open and voluntarily membership
         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote
         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus  (promotion of education)
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional (intercooperative network) 
5. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

6. PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian

         Kerjasama antar koperasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar