Jumat, 20 Juni 2014

Analisa Kasus Bea Cukai Entikong (tugas softskill individu )



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hingga kini masih terus mengembangkan kasus pejabat bea cukai Langen Projo yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Entikong, Kalimantan Barat.
Sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut diantaran Langen Projo selaku Pejabat Bea Cukai Pekan Baru, Syafruddin selaku Kepala Seksi di Kantor Bea Cukai Entikong, dan seorang pungusaha Heri Liwoto.
Dalam penyidikan awal, Mabes Polri sudag menyita empat motor Harley Davidson milik Langen Projo.
"Dalam pengembangannya ada aset lain yaitu sebidang tanah berupa sawah seluas 5600 meter persegi atas nama Langen Projo, tanah tersebut adalah hak milik, terletak di Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Dijelaskan Arief, pembelian tanah tersebut menggunakan transfer kepada pemlik asalnya melalui rekening BCA. Uang pembayaran sebidang tanah tersebut ditransfer dari rekening atas nama Heri Liwoto.
"Artinya Heri Liwoto membuat rekening kemudian rekening digunakan Langen Projo untuk berbagai macam keperluan," ungkapnya.
Masih menurut Arief ada 15 rekening siluman atas nama Heri Liwoto yang diberikan kepada oknum pegawai bea dan cukai. "Heri Liwoto mentransfer uang ke pemilik tanah, tetapi sertipikatnya atas nama Langen," ucapnya
Selain bersekongkol dengan Langen Projo, Heri Liwoto pun bermain dengan Syafruddin yang tiada lain anak buah Langen Projo saat menjabat di Entikong. Syafruddin menampung uang pemberian Heri Liwoto di rekening atas nama Ratiman yang tiada lain seorang sopir truk yang bekerja kepada Syafruddin.
"Kita sita dari Syafruddin berupa mobil Honda Accord B 15 ANS. Syafrusdin saat ini dalam penuntutan jaksa, karena ditangkap kejaksaan Sanggau, kasusnya beda dengan kasus yang ada di sini, ini berkaitan dengan pemasukan barang-barang dari Cina," ungkapnya.
Diduga kuat, Heri Liwoto sebagi importir memasukan barang dari Cina ke Indonesia tanpa bea. Beberapa jalur untuk memasukan barang dari Cina sudah diketahui kepolisian. Ada dari Cina Lewat Singapura kemudian ke Tanjung Priok. Jalur lainnya, dari Cina ke Singapura lalu ke Pontianak, dan dari Cina ke Kucing lalu Tabedu, Entikong, kemudian ke Pontianak.
"Ini jalur-jalurnya sudah kita pelajari bersama. Ini sedang disusun akan kembangkan untuk mengetahui pola modus operandi seperti apa sih cara memasukan barang-barang itu, apakah barang ini dikenakan bea masuk, kalau tidak dikenakan berarti kemana barang itu. Kenapa tidak dikenakan bea masuk? Artinya ada faktor x nya tadi ada transfer untuk beli sawah sehingga kita harapkan penyidikan ini berjalan lancar," ungkapnya.
Terungkapnya kasus suap pejabat bea dan cukai bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian tim penyidik dari Bareskrim Polri pun diturunkan. Saat itu, kepolisian tidak bisa menangkap para pelakunya karena bukan bagian dari ranah kepolisian.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan mulai mengumpulkan informasi terkait ketidak beresan dalam masuknya barang-barang ilegal di Entikong. Polisi kemudian meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK). Kemudian PPATK pun mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kepolisian.
Ada 13 LHP transaksi mencurigakan pegawai Bea dan Cukai diantaranya Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan DJBC Entikong. Kemudian kepolisian bergerak, ternyata Syafruddin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau terkait kasus korupsi yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. Untuk itu, Mabes Polri pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang berada di Kalimantan Barat.
Dari Syafruddin, kepolisian menemukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Ratiman. Ratiman merupakan pembantu dari Syafruddin yang sehari-hari tinggal di rumahnya Syafruddin sebagai kernet truk. Dalam rekeningnya tercatat transaksinya mencapai Rp 19,7 miliar. Kemudian dari dua rekening Syafrudin tecatat Rp 11 miliar.
Dari hasil pendalaman terhadap rekening Syafruddin dan Ratiman diketahuilah seorang pengusaha bernama Herry Liwoto, pemilik perusahaan PT Kencana Lestari. Dari rekening Hery Liwoto diketahui ada pembelian Harley Davidson kepada PT Mabua Indonesia yang berada di Jakarta.
Transaksi pembelian Harley Davidson tersebut terdiri dari beberapa kali pertama pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, kemudian 22 November Rp 200 juta, 23 November Rp 18 juta, dan 23 November Rp 82 juta. Meskipun pembelian dilakukan Hery Liwoto, tetapi motor tersebut pada saat pembuatan BPKB-nya atas nama Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo.
Setelah selesai pengurusannya, kemudian motor Harley Davidson tersebut diserahkan kepada Langen Projo. Selain berstatus sebagai adik ipar Langen, Yudo Patriono merupakan karyawan dari perusahaan milik Herry Liwoto yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Pada saat kepolisian melakukan penggeledahan rumah pegawai Bea dan Cukai, Langen Projo mengendus bahwa penelusuran polisi akan mengarah kepadanya, ia pun menjual motor mewah tersebut melalui beberapa orang di antaranya Koko alias Fery, kemudian Deny yang tiada lain merupakan kakaknya Koko, dan terakhir atas nama Edwin.
Menurut Pendapat Saya
Ini adalah salah satu faktor kenapa bangsa Indonesia tidak bisa menjadi Negara maju yaitu Korupsi. Indonesia yang pernah menjadi Negara terkorup di dunia. Budaya Korupsi ini sebenarnya sudah ada sejak nenek moyang dan terus turun temurun. Bukannya dari tahun ke tahun semakin membaik, yang ada korupsi ini sudah menjadi hal yang lumrah terutama di kalangan pejabat tinggi Negara. Padahal Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki berbagai aneka kekayaan sumber daya alam. Heran aja ya, padahal dampak positif dari korupsi itu sendiri itu tidak ada, yang ada dampak negative bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti korupsi dapat meningkatkan kriminalitas, korupsi dapat mengurangi nilai investasi, korupsi dapat memperbesar angka kemiskinan, korupsi dapat menurunkan pendapatan pajak, korupsi dapat mempersulit berkembangnya demokrasi dan terselenggaranya tata pemerintahan yang baik dan bersih, korupsi juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi sehingga semakin sulit akibatnya makin adanya kesenjangan antara si kaya dan si miskin sehingga pembangunan ekonomi di Indonesia semakin berantakan, korupsi dapat mengurangi tingkat kepercayaan investor investor asing, korupsi juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Bukan hanya itu saja dampak ke depannya juga bagi generasi penerus berikutnya akan merasakan dampak buruk Negara akibat ulah orang orang dahulunya yang gemar berkorupsi.
Kita ambil saja salah satu contoh kasus yang terjadi di Indonesia saat ini seperti contoh kasus diatas yaitu bea cukai yang terjadi di awal awal tahun ini, coba anda bayangkan saja para pegawai nya saja pada korupsi, padahal mereka yang seharusnya mengatur barang barang yang keluar masuk ke Negara kita. Dengan gampangnya mereka terbuai suapan harta yang berlimpah tanpa memikirkan dampak ke depannya. Kasus gula illegal dari luar yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia akibatnya gula gula buatan Indonesia melambung tinggi harganya. Ya itulah Indonesia yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Rakyat di bawah semakin mengeluh. Bukan hanya kasus ini saja sebenarnya, sudah banyak kasus kasus seperti ini. Akibatnya barang barang illegal, barang barang haram seperti narkoba, minuman keras sudah terjual sampe ke pelosok pelosok Indonesia. Kalau dibiarkan saja seperti ini akibatnya Indonesia akan semakin terpuruk, sehingga diperlukan solusi solusi untuk mengurangi dampaknya korupsi misalnya seperti:
1.      Diberikan penyuluhan penyuluhan, pendidikan tentang anti korupsi misalnya lewat seminar, sosial media.
2. Ditingkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum sehingga mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum
3.      Menegakkan hukum tanpa pilih kasih (sama rata antara masyarakat dan pejabat tinggi Negara)
4.      Memperkuat dan membersihkan hukum sehingga terhindar dari aparatur KKN
5.  Penegakkan hukum yang konsisten dan lebih transparan sehingga dapat berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum.
6.  Dan yang paling penting adalah pemerintahnya sendiri sadar akan hukum yang berlaku, jangan mentang mentang sebagai pejabat tinggi Negara tapi seenaknya terhadap hukum, seharusnya malah sebagai contoh bagi masyarakat Indonesia taat terhadap hukum.
Dengan adanya kekuatan hukum yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia , maka korupsi secara berangsur angsur akan bersih. Tidak lagi dibeda-bedakan antara si kaya dan si miskin dengan kata lain diperlakukan adil. Dan yang paling penting dari hatinurani bangsa Indonesia itu sendiri untuk melakukan perubahan ke Negara Indonesia yang semakin membaik .

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar