#8
Roadmap
BUMNa
44
BUMN Tidak Akan Dilikuidasi
Penulis : Orin Basuki | Selasa,
27 April 2010 | 08:43 WIB SINGAPURA,
KOMPAS.com —
Kementerian Badan Usaha Milik Negara merancang roadmap atau
peta jalan pengembangan perusahaan milik negara ini dengan mempertahankan
bentuk dan status 44 BUMN. Ke-44 BUMN ini tidak akan digabung, dilikuidasi,
atau didivestasi karena tergolong BUMN besar, telanjur berbentuk perusahaan
umum, dan memegang tanggung jawab public service obligation atau PSO.
Deputi Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi Kementerian BUMN Mahmuddin Yasin
menegaskan hal itu di Singapura, Selasa (27/4/2010). BUMN yang dikategorikan sebagai
perusahaan besar antara lain adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank BNI
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bukit Asam(Persero)
Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Krakatau
Steel (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk , PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero) Tbk, Pertamina, serta PT PLN. Totalnya diperkirakan ada 25
BUMN. Adapun BUMN yang berstatus perusahaan umum atau perum ada 14 perusahaan,
antara lain Bulog. Adapun BUMN yang saat ini menanggung tanggung jawab PSO ada
10 perusahaan. Dari 10 BUMN PSO itu, lima di antaranya adalah BUMN besar.
Beberapa BUMN PSO yang akan kami biarkan stand alone (berdiri sendiri
tanpa diganbungkan atau dikonsolidasikan) antara lain PT Pelni dan PT Kereta
Api, ungkap Yasin.
Saat ini pemerintah tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran
pada 141 BUMN yang dianggap sudah terlalu gemuk. Pemerintah memiliki beberapa
opsi untuk merampingkan jumlah BUMN ini, antara lain dengan tetap menjadi
perusahaan yang berdiri sendiri (stand alone), dilikuidasi kalau terus
menerus merugi, merger atau konsolidasi, dan divestasi. Salah satu BUMN yang
akan didivestasi (dilepas kepemilikan saham pemerintah kepada pihak lain)
adalah PT Cambrics Primissima, perusahaan yang bergerak di industri pemintalan
dan pertenunan. Perusahaan ini didirikan sebagai perusahaan patungan antara
pemerintah dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI). Komposisi sahamnya
saat ini adalah pemerintah sebanyak 52,79 persen dan GKBI 47,21 persen.
"Kami menganggap pemerintah sudah tidak pantas lagi terjun langsung di sektor
tekstil," ungkap Yasin.
Editor :
Edj
KOMENTAR:
1. Annisa Fitri/ 20212958/1EB23
Roadmap
BUMN itu tidak mudah ditengah politik menjelang pemilu seperti ini dalam kurun
waktu sisa 1 tahun. Jadi pantas saja kalau BUMN mempertahankan sistem yang ada
saat ini. Seperti tidak akan menggabung, melikuditas, atau mendivestasi karena
tergolong BUMN besar, terlanjur berbentuk perusahaan umum, dan memegang
tanggung jawab public service obligation atau PSO
2. Dian Putri/22212037/1EB23
Kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk merancang
roadmap dengan tetap mempertahankan dengan tidak digabungkan, dilikuidasi,
didivestasi ke-44 BUMN besar sudah benar. Hal ini agar ke-44 BUMN besar
tersebut bisa berdiri sendiri dan tentunya diharapkan bisa mengembangkan
kegiatannya agar bisa lebih membawa
manfaat bagi masyarakat dan bisa mengabdi untuk masyarakat dan negara.
3. Dyni aprillia
soraya/22212342/1EB23
Rencana yang ingin di ajukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara merancang roadmap atau
peta jalan pengembangan perusahaan milik negara ini dengan mempertahankan
bentuk dan status 44 BUMN bukan rencana yang baik menurut saya.karna rencana
tersebut belum tentu memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
Apa lagi di tengah
politik menjelang pemilu seperti saat ini tidak mudah mengubah system kerja
BUMN.
Jadi, pantas saja kalau
BUMN tetap mempertahankan system yang ada saat ini.seperti tidak
menggabung,melikuidasi,atau mendivestasi.
Karena,BUMN tergolong
besar,berbentuk perusahaan umum,dan memiliki/memegang tanggung jawab Public
Service Obligation atau (PSO).
4. Lydia Elvina/24212292/1EB23
Program
likuidasi, konsolidasi dan divestasi, privatisasi (penjualan saham) ini
dilakukan sebenarnya kepada perusahaan BUMN yang terus menerus mengalami
kerugian sehingga tidak sesuai dengan tujuan BUMN yang ingin mensejahterakan
rakyat. Tapi dengan ada program
penjualan saham kepada pihak lain atau bisa disebut juga divestasi tidak
relevan dengan tujuannya, baik untuk menutupi devisit APBN maupun untuk
meningkatkan kinerja BUMN. Pembenahan kinerja BUMN tidak harus dengan pelepasan
kepemilikan pemerintah, namun dapat dilakukan dengan cara lain. Cara yang dapat
ditempuh diantaranya: Public enterprise reforms, Privatization of Management,
Contracting Out, dan Joint Ventures.Juga dengan menerapkan Good Corporate
Governance. Kecuali kalau penjualan saham tersebut dapat mendatangkan
manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia apabila setelah divestasi dan
privatisasi BUMN mampu bertahan hidup dan berkembang di masa depan, mampu
menghasilkan keuntungan, dapat memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi
serta masyarakat yang ada disekitarnya. Akan tetapi pada kenyataannya kan
kadang tidak sesuai, apalagi BUMN sekarang identik dengan sumber korupsi, yang
lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
5. Zelfi Cantika Anjar Soka/28212015/1EB23
Harus nya Saat ini
pemerintah melakukan restrukturisasi besar-besaran pada 141 BUMN yang dianggap
sudah terlalu gemuk. Dan harus nya Pemerintah memiliki beberapa opsi untuk
merampingkan jumlah BUMN ini, antara lain dengan tetap menjadi perusahaan yang
berdiri sendiri (stand alone), dilikuidasi kalau terus menerus merugi,
merger atau konsolidasi, dan divestasi. Salah satu BUMN yang akan didivestasi
(dilepas kepemilikan saham pemerintah kepada pihak lain) adalah PT Cambrics
Primissima, perusahaan yang bergerak di industri pemintalan dan pertenunan.
Perusahaan ini didirikan sebagai perusahaan patungan antara pemerintah dan
Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI). Komposisi sahamnya saat ini adalah
pemerintah sebanyak 52,79 persen dan GKBI 47,21 persen. "Kami menganggap
pemerintah sudah tidak pantas lagi terjun langsung di sektor tekstil,"
Karna sudah banyak
sekali pemerintah berperan dalam usaha-usaha yang dianggap saya mungkin
perusahaan itu sudah biasa berjalan sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar