BAB
17
PEMBANGUNAN
TERLANJUTKAN
(SUISTAINABLE
DEVELOPMENT)
Perekonomian
dunia pada seratus tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang tinggi menimbulkan
dampak negatif selain dari distribusi pendapatan negara juga kondisi lingkungan
yang semakin rusak, cadangan (stok) kekayaan alam untuk generasi mendatang
berkurang secara drastis.
1) Rusaknya/
Memburuknya Kondisi Lingkungan Hidup
Di
negara-negara maju, kerusakan lingkungan hidupterjadi dalam bentuk polusi
udara, makin berkurangnyajumlah hutan serta menurunnya kualitas hutan.
Sedangkan di negara-negara dunia ketiga, kerusakan lingkungan yang paling
menonjol adalah penebangan hutan, menurunnya kualitas air, degradasi lahan dan
meningkatnya pemukiman kumuh di wilayah perkotaan.
2)
Ketidakadilan Antargenerasi (Inter-Generation
Inequality)
Ketdakadilan
antargenerasi adalah kondisi dimana generasi kita dan pendahulu kita, telah
mengeksploitasi alam sedemikian rupa , sehingga tidak memberikan cadangan yang
memadai untuk dinikmati generasi selanjutnya. Misalnya cadangan minyak bumi
Indonesia, diperkirakan hanya cukup untuk satu generasi mendatang.
1.
Imbang
Korban Pertumbuhan Ekonomi-Kualitas Lingkungan Hidup
a.
Beberapa Konsep Dasar
1)
Sumber Daya Ekonomi
Adalah unsur lingkungan
hidup yan ada dalam diri dan diluar pribadi manusia yang dapat secara riil dan
atau potensial bermanfaat untuk aktifitas produksi barangdan jasa dalam rangka
peningkatan kualitas hidup manusia secara individu maupun kolektif. Sumber Daya
Ekonomi terdiri atas sumber daya alam (natural resources) dan sumber daya
buatan (man made resources).
Sumber daya buatan
adalah segala sesuatu baik dalam bentuk fisik maupun non fisik yang merupakan
hasil karya manusia yang dapat digunakan untuk memproduksi barang dan jasa.
Contoh fisiknya berupa mesin-mesin dan bangunan. Contoh non fisik adalah etika
kerja, pergaulan serta pengetahuan tentang manajemen.
2)
Sumber Daya Alam (Natural Resources)
Adalah sumber daya yang
terbentuk karena kekuatan alamiah, misalnya tanah, air dan perairan, udara dan
ruang, mineral, panas bumi, gas bumi, angin, pasang surut, arus laut. SDA merupakan sumer daya ekonomi yang paling
penting, tetapi jika terus menerus dipakai maka jumlahnya akan berkurang.
Dilihat dari kemampuan pemulihan jumlah stok, SDA dibedakan menjadi dua:
-
SDA tak di perbaharui (SDATT) adalah SDA
yang stoknya akan terus berkurang jika dieksploitasi. Disebabkan SDATT tidak
mempunyai kemampuan reproduksi. Contoh minyak bumi, batu bara, dan
barang-barang tambang lainnya.
-
SDA
terbarui (SDAT) adalah SDA yang stoknya dapat dipulihkan. Umumnya
SDAT mempunyai kemampuan reproduksi
seperti pohon-pohon di huta, ikan-ikan di sungai dan binatang-binatang ternak.
SDAT akan dapat dipelihara dan ditingkatkan kemam[uan reproduksinya jika
derajat eksploitasinya tidak melebihi potensi lestari dimana tingkat stok
pertumbuhan stok netto (pertumbuhan-penggunaan) >0.
Konsep
terbarui dan tidak terbarui lebih praktis jika dikaitkan dengan jangka waktu
pemulihan stok. Jika minyak bumi dapat dipulihkan dalam tempo kurang dari dua
generasi (50thn) mungkin minyak bumi menjadi SDAT. Tapi sayangnya sampai saat
ini belum ada teknologi yang menghasilkan minyak bumi buatan secara ekonomis.
3)
Lingkungan Hidup
Adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan
perliakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya. (UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup). Konsep lingkungan adalah konsep sistem yang menunjukan
hubungan timbl balik antara manusia dengan semua unsur yang ada disekitarnya.
b.
Pertumbuhan Ekonomi dan Eksploitasi
Sumber Daya Alam
Y
= F (K, L, N)
DIMANA: Y = output (PDB)
K= Barang modal (Sumber Daya
Buatan)
L= Tenaga kerja (sumber daya
Manusia)
N=
Sumber Daya Alam
Y/K>L>=
0, Y/N>= 0
c.
Pertumbuhan Ekonomi dan Penurunan
Kualitas Lingkungan
Beberapa ukuran
sederhana penurunan kualitas lingkungan hidup adalah polusi udara, air dan
tanah, makin sulitnya memperoleh air bersih, makin memanasnya suhu bumi, serta
terganggunya iklim dan cuaca akibat perusakan hutan. Kerusakan lingkungan hidup
terjadi pada seluruh lapisan masyarakat baik global maupun dunia maju dan dunia
ketiga.
Masalah global yang
dihadapi adalah makin memanasnya suhu permukaan bumi dimana setiap 10 tahun
suhu bumi naik 0,3 drajat celcius. Akibatnya daerah kutub es mnecair, sehingga
permukaan laut naik 6cm. Memanasnya suhu permukaan bumi diakibatkan oleh
keaikan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir sebagai akibat kegiatan manusia.
Sehingga memperbesar efek rumah kaca dan memberikan pengaruh pada ekosistem
alami. Istilah efek rumah kaca berasal
dari penanaman sayur myur dan bunga-bunga didalam rumah kaca dan dipantulkan
kembali oleh benda-benda dalam ruangan rumah kaca sebagai gelombang panar yang
berupa sinar infra merah. Namun gelombangpanas itu terperangkap dalam rumah
kaca serta tidak bercampur dengan udara diluarnya. Lapisan terbawah atmosfer yaitu
troposfir adalah lapisan terpenting dalam rumah kaca. Sekitar 35% radiasi
matahari tidak sampai ke permukaan bum. Hampir seluruh radiasi ang bergelombang
pendek sepertia alfa, beta dan sinar ultraviolet diserap oleh lapisan teratas.
Radiasi yang dipantulkan dan diserap, di pancarkan kembali dalam bentuk sinar
infra merah, keudian di serap oleh H20, CO2, CH4 dan zozon. Sinar infra merah ini terperangkap
dalam lapisan traposfir dan suhu udara di troposfir serta permukaan bumi naik
(disebut efek rumah kaca) dan gas yang menyerap infra merah disebut gas rumah
kaca. Industrialisasi juga menimbulkan hujan asam yang mengakibatkan atmosfer
bumi semakin tipis dan terganggunya lapisan ozon.
Penurunan kualitas
hidup di negara-negara maju adalah polusi (pencemaran). Disebabkan tingginya
tingkat industrialisasi. Masalah kualitas lingkungan hidup di negara negara
dunia ketiga lebih kompleks dibanding di negara maju. Rakyat yang tinggaldi
kaya akan SDA akan mengalami penurunan kualitas hidup.
2.
Masalah-
Masalah di Masa yang Akan Datang
Menurut
Emil Salim (1998) beberapa masalah yang akan terus menerus dihadapi masyarakat
dunia adalah kependudukan, ketersedian pangan, kelestarian spesies, dan
ekosistem, industrialisasi, ketersediaan energi, dan perkembangan kota. Semua
masalah tersebut akan terus meningkatkan tekanan atau kerusakan lingkungan
hidup.
Tiga
alasan dalam kerusakan lingkungan :
a. Kemiskinan
Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai
5,982 miliar jiwa pada sensus 1999 dimana >1miliar itu hidup dalam keadaan
miskin. Dan diperkirakan tahun 2015 mencapai 7 miliar dmana >2 miliar hidup
dalam kondisi miskin. Ternyata krisis ekonomi Indonesia menyebabkan lwbih dari
100 juta mengalami kemiskinan. Laporan pada tahun (1999-2000) menunjukan makin
giatnya dalam mengesploitasi hutan oleh pendudukunuk mempertahankan tingkat
kehidupan.
b. Dampaknya
Kemajuan Teknologi Yang mendua
Adalah satu sisi kemajuan teknologi telah
eningkatkan efisiensi penggunaan SDA, tapi dilihat dari sebenarnya dapat dilakukan
penghematan SDA, bahkan sampe pemulihan stock SDAT. Di sisi lain, kemajuan
teknologi telah meningkatkan kemampuan produksi manusia sampai puluhan, ratusan
bahkan ribuan kali. Jika produksi tersebut tidak dibatasi, jumlah absolut SDA
yang tereskplorisasi meningkat tajam.
c.
Kekuatan monopoli
Gejala monopoli dipasar output dan input
(monopsoni) makin jelas terlihat selama 30 tahun terakhir. Dari faktor
penyebabnya monopoli dapat dibedakan enjadi monopoli karena undang-undang dan
monopoli alamiah.
Di negara sedang berkembang (NSB) gejala
monopoliyang terjadi umumnya adalah monopoli karena undang-undang. Tidak jarang
hak monopoli ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan produksi yang sangat
eksploitatif terhadap SDA. Di Indonesia, Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan
kepada sejumlah pengusaha yang mencakup puluhan juta hektar areal hutan
produksi. Sayangnya pelaksanaan seringkali menyimpang. Para pemegang HPH lebih
suka memegang haknya untuk menebang dibandingkan kewajibannya menanam kembali.
Di negara maju gejala monopoli yang
terjadi adalah monopoli alamiah. Kemampuan monopoli diperoleh dari penguasaan
teknologi, informasi, manajemen, dan sumber-sumber faktor produksi. Kemampuan
monopoli alamiah sangat terlihat pada perusahaan-perusahaan multinasional (MNC).
Monopoli yang dimiliki MNC membuat mereka akan sangat eksploitatif terhadap
SDA, terutama jika SDA berada diwilayah NSB yang penegak hukumnya masih rendah.
3.
Pembangunan
Terlanjutkan (Suistable development)
Dua puluh tahun setelah
konfrensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm, Swedia, 5-16 juni 1972,
diselenggarakan kembali Konfrensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan
(United Nations Conference on Environment and Development-UNCED) di Rio de
Janeiro, Brasil, 3-14 Juni 1992. Peristiwa ini upaya Internasional yang paling
besar salam memajukan pembanguan terlanjutkan. Konfrensi ini merupakan
pelaksanaan dari Resolusi PBB No.4/228 tanggal 22 Desember 1989 yang
menyebutkan bahwa konfrensi harus merinci strategi dan tindakan untuk
menghentikan dan mengurangi dmpak degradasilingkungan dalam konteks untuk
meningkatkan usaha nasional dan internasional dalam guna mempromosikan
pembangunan terlanjutkan dan berwawasan lingkungan di semua negara. Konfrensi
ini mempertegas kembali prinsip-prinsip pembangunan terlanjutkan dengan
penekanan kepada pendekatan pengintegrasian aspek kependudukan, lingkungan dan
pembangunan. Lima dokumen penting yang dihasilkan dalam konfrensi ini :
·
Deklarasi Rio de Janeiro
·
Agenda 21
·
Pernyataan prinsip-prinsip kehutanan
·
Konvensi tentang keanekaragaman
·
Konvensi tentang perubahan iklim
terhadap lingkungan
·
4.
Perhitungan PBD
Berdasarkan Konsep Pembangunan Terlanjutkan
Perubahan
cara pandang tentang pembangunan ekonomi membawa konsenkuensi terhadap
perubahan cara dan indicator penilaian keberhasilan pembangunan. Salah satunya
adalah perubahan perhitungan PBD
PNN* = PNB – Dm – Dn ……………………………………………………… (17.2)
Dimana
:
PNN*
= Produk Nasional Neto yang terlanjutkan (sustainable Net National Produk)
PNB
= produk National Bruto
Dm
= depresiasi barang modal ( depreciantion of manufacture capital assets)
Dn
= depresiasi sumber daya lingkungan (deprecianation of envirommental capital dinyatakan
dalam saruan moneter (uang) per tahun .
Dari peramaan diatas terlihat bahwa perhitungan PNN
berdasarkan konsep pembangunan terlanjutkan memperhitungkan kelestarian SDA dan
kualitas lingkungan hidup.
Kurva
penawaran S adalah kurva penawaran tanpa memperhitungkan biaya kerusakan
lingkungan. Sedangkan kurva *S adalah kurva penawaran dengan memperhitungkan
kerusakan lingkungan hidup,diamana perusaan di bebani biaya yang berkaitan
dengan pemeliharaan lingkungan hidup atau penggunaan SDA.
Namun dengan konsep pembangunan terlanjutkan akan di
peroleh kompensasi atas berkurangnya output :
1. Makin
sehatnya lingkungan akan mengurangi biaya pemeliharaan kesehatan , sekaligus
meningkatkan utilitas hidup.
2. Makin
kecilnya distorsi pasar sebagai akibat berkurang nya eksternalitas yang
nmerugikan masyarakat.
3. Meningkatkan efesiensi perusahaan, di mana perusahaan akan
melakukan penghematan penggunaan SDA, sebab setiap peningkaytan penggunaan SDA
akan menambah biaya produksi.
4. Memperbaiki
akses masyarakat terhadap pemanfaatan SDA dan lingkungan .
5. Memperbaiki
disrtribusi pemanfaatan SDA antara generasi , dimana melalui pembebanan biaya
kerusakan lingkungan, generasi sekarang di paksa berhemat sehingga bagi
generasi selanjutnya tetap tersedia SDA yang memadai dan lungkupan hidup yang
baik / makin baik.
5.
Penerapan
Di Indonesia
a.
Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Implementasi pembangunan berkelanjutan telah manjadi agenda
internasional, dimana setiap negara mempunyai tanggung jawab untuk mensukseskan
pembangunan berkelanjutan secara global, baik itu negara maju maupun negara
berkembang. Sebagai negara berkembangan Indonesia telah berkomitmen untuk
melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Indonesia dalam hal ini melalui
Kementerian Lingkungan Hidup (sejak tahun 1972) sebenarnya telah aktif terlibat
mengikuti dan berperan serta dalam berbagai pertemuan internasional serta KTT
tentang pembangunan dan lingkungan yang diadakan oleh PBB maupun organisasi
lingkungan atau negara-negara maju lainnya, mulai dari KTT pertama PBB Tahun
1972 di Stockholm (Swedia), Forum antar negara di Nairobi (1982), KTT Bumi di
Rio de Jeniro di Brazil (1992) dan terakhir KTT
Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg, Afrika Selatan
(2002). Demikian juga dalam konferensi tahunan yang membahas tentang dampak
perubahan iklim (COP 1 sampai COP 16) yang diselenggarakan secara bergilir di
berbagai negara, Indonesia tidak pernah absen, tak terkecuali dalam konferensi
tentang keanekaragaman hayati yang merupakan agenda tidak lanjut dari KTT Bumi
di Rio. Beberapa hasil konferensi berupa kesepakatan (konvensi) internasional
baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat telah ditindaklanjuti
(diratifikasi) oleh Indonesia menjadi Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Intruksi
Presiden (Inpres), seperti Konvensi tentang keanekaragaman hayati, pengurangan
emisi karbon (CO2), pengelolaan lahan gambut dan lain-lain.
Oleh karena itu, jika ditinjau dari tingkat keaktifan dan
keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional tentu
saja Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat aktif terlibat dalam
pembahasan tentang berbagai isu dan permasalahan lingkungan dan pembangunan
baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang
cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi
maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan
Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan
sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya menjalankan strategi
pembangunan dengan konsep pembanguna berkelanjutan. Dalam hal ini, Indonesia
sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup dikelola secara arif dan
bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU tersebut direvisi menjadi
UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya, tahun 2009
(12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi menjadi UU.32 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH).
Ketentuan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
bagi kegiatan usaha yang diprakirakan akan berdampak penting terhadap
lingkungan hidup sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun
1986, yang kemudian direvisi menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali
menjadi PP No.27 Tahun 1999. Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan
ketentuan baku mutu lingkungan (BML) pada air, udara dan buangan limbah
industri semua juga tersedia dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen)
dan Peraturan Menteri (Permen), baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua
Menteri Teknis lainnya (PU, Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan
lain-lain). Tetapi dalam kenyataannya pelaksanaan pembangunan di Indonesia
belum memenuhi kaedah-kaedah dalam pembangunan berkelanjutan. Banyak bukti
sebagai indikasi Indonesia belum melaksanakan pembangunan secara bekelanjutan,
salah satunya adalah kerusakan hutan salah satu indikasinya dimana kepentingan
generasi mendatang tidak diperhatikan sehingga aspek keberlanjutan (ekonomi,
ekologis maupun social) sudah tidak terjamin lagi. Kegagalan Indonesia dalam
pelaksanaan pembangunan berkelanjutan bisa diurai dari actor-aktor yang
berperan dalam pembangunan berkelanjutan. Menurut Emil Salim (2006), dalam
mengimplementasi konsep pembangunan berkelanjutan harus menekankan pentingnya
segitiga kemitraan antara pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat madani dalam
hubungan kesetaraan dengan mengindahkan hukum ekonomi, alam-ekologi dan
peradaban. Jika ketiga aktor dalam pembangunan berkelanjutan ini bisa sinergis
dan konsisten dalam pakemnya kesusuksesan Indonesai bukan keniscayaan lagi.
Selain actor, integrasi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan belum terjalin
dengan baik, antara aspek ekonomi, social maupun ekologi. Sementara itu
integrasi ketiga aspek itu menjadi factor kunci dalam kesuksesan dalam
malaksanakan pembangunan berkelanjutan.
b.
Implemantasi
Pembangunan Berkelanjutan dan Negara Berkembang
Implementasi pembangunan berkelanjutan menjadi kontroversi
ketika dilihat dari sudut pandang keadaan negara sebagai negara maju,
berkembang atau miskin dengan aspek ekonomi. Selama ini perkembangan ekonomi
masih menjadi tolok ukur kemajuan setiap negara yang kemudian diidentikkan
dengan tingkat peradaban sebuah negara. Padahal Negara berkembangan ketika
ingin mensejajarkan diri dengan Negara maju, mau tidak mau harus mnggenjot
aspek ekonominya. Tidak demikian dengan Negara maju yang sudah “lebih dahulu”
mengeksploitasi kemampuan (SDA) ekonominya untuk maju. Ini bisa mnejadi tidak
adil ketika Negara-negara berkembang seperti dibatasi untuk maju dengan
memanfaatkan sumber daya alamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar