2.5.2 Laporan Laba Rugi
2.5.2.1 Pengertian Laporan Laba
Rugi
Laporan laba rugi adalah suatu laporan
yang menunjukkan pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya dari suatu unit usaha
untuk suatu periode tertentu. Selisih antara pendapatan-pendapatan dan biaya
merupakan laba yang diperoleh atau rugi yang diderita oleh perusahaan. Laporan
laba rugi yang kadang-kadang disebut laporan penghasilan atau laporan
pendapatan dan biaya merupakan laporan yang menunjukkan kemjuan keuangan
perusahaan dan juga merupakan tali penghubung dua neraca yang berurutan.
Dari uraian diatas dapat dilihat
pentingnya laporan laba rugi yaitu sebagai alat untuk mengetahui kemajuan yang
dicapai perusahaan dan juga mengetahui
berapakah hasil bersih atau laba yang didapat dalam suatu periode. Sebelum
sampai pada pembicaraan mengenai susunan laporan laba rugi perlu diketahui
terlebih dahulu beberapa istilah yang digunakan
dalam laporan ini. Definisi-definisi berikut diambilkan dari Statement of Financial Accounting Concept Nomor
6 yang dikeluarkan oleh FASB.
(1) Pendapatan (Revenue)
Adalah aliran masuk atau kenaikan lain
aktiva suatu badan usaha atau pelunasan utangnya (atau kombinasi keduanya)
selama suatu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang,
penyerahan jasa, atau dari kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan
usaha.
(2) Biaya (Expense)
Adalah aliran keluar atau pemakaian
lain aktiva atau timbulnya utang (atau kombinasi keduanya) selama suatu periode
yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari
pelaksanaan kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
(3) Penghasilan (Income)
Adalah selisih penghasilan-penghasilan
sesudah dikurangi biaya-biaya. Bila pendapatan lebih kecil daripada biaya,
selisihnya sering disebut rugi.
(4) Laba (Gain)
Adalah kenaikan modal (aktiva bersih) yang
berasal dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu
badan usaha, dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi
badan usaha selama suatu periode kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau
investasi oleh pemilik. Contohnya adalah laba yang timbul dari penjualan aktiva
tetap.
(5) Rugi (Loss)
Adalah penurunan modal (aktiva bersih)
dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan
usaga dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan usaha
selama suatu periode kecuali yang timbul dari biaya (expense) atau distribusi pada pemilik. Contohnya adalah rugi
penjualan surat berharga.
(6) Harga Perolehan (Cost)
Adalah jumlah uang yang dikeluarkan atau
utang yang timbul untuk memperoleh barang atau jasa. Jumlah ini pada saat
terjadinya transaksi akan dicatat sebagai aktiva. Misalnya pembelian mesin, dan
pembayaran uang muka sewa(persekot biaya).
Dalam akuntansi biaya, cost dapat juga
berarti harga pokok atau biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat barang.
2.5.2.2 Susunan Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi adalah laporan yang
menunjukkan hasil usaga dan biaya biaya selama suatu periode akuntansi. Menurut
PSAK 2002 No.1 (revisi 1998), laporan laba rugi perusahaan disajikan sedemikian
rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi
penyajian secara wajar. Laporan laba
rugi minimal mecakup pos-pos berikut:
a)
Pendapatan
b)
Laba rugi usaha
c)
Beban pinjaman
d)
Bagian dari laba atau rugi perusahaan
afiliasi dan asosiasi yang diberlakukan menggunakan metode ekuitas
e)
Beban pajak
f)
Laba atau rugi dari aktivitas normal
perusahaan
g)
Pos luar biasa
h)
Hak minoritas, dan
i)
Laba atau rugi bersih untuk periode
berjalan
Urut-urutan
yang biasa dibuat dalam laporan laba rugi bentuk stafel adalah sebagai berikut:
2.5.2.2.1
Hasil Penjualan atau Pendapatan Jasa
Menunjukkan jumlah hasil penjualan kepada pembeli selama
suatu periode akuntansi, dikurangi penjualan return dan potongan-potongan. Yang
dimaksud dengan hasil penjualan ini adalah harga jual kali kuantitas yang
dijual, sehingga didalamnya tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Biaya
kirim yang dibayar oleh perusahaan tetapi dimintakan ganti pada pembeli juga
tidak termasuk dalam hasil penjualan.
2.5.2.2.2
Harga Pokok Penjualan
Menunjukkan jumlah harga pokok barang-barang yang dijual
selama periode akuntansi yang bersangkutan. Jika barang yang dijual itu berasal
dari pembelian, maka harga pokok penjualan adalah harga beli kali kuantitas
barang yang dijual. Tetapi jika barang yang dijual itu berasal dari hasil
produksi sendiri, maka terlebih dahulu harus dihitung harga pokok produksinya.
Harga Pokok Penjualannya adalah harga pokok produksi ditambah harga pokok
persediaan barang jadi awal periode dan dikurangi harga pokok persediaan barang
jadi akhir periode.
2.5.2.2.3
Biaya-Biaya Usaha
Biaya-biaya usaha dapat dibagi menjadi dua kelompok
(1) Biaya penjualan
terdiri dari:
Gaji dan komisi salesmen
Advertensi, promosi dan lain-lain
Bahan pembantu untuk bagian penjualan atau toko
Depresiasi aktiva tetap bagian penjualan atau toko
Depresiasi alat pengangkutan penjualan, dan
Semua biaya yang berhubungan dengan bagian penjualan
(2) Biaya Administrasi
dan umum, terdiri dari:
Gaji pemimpin dan pegawai kantor
Bahan pembantu untuk kantor
Depresiasi aktiva tetap kantor
Telepon, perangko, sumbangan dan lain-lain
2.5.2.2.4
Pendapatan dan Biaya Lain
Menunjukkan pendapatan dan biaya yang sering terjadi dan
yang merupakan tanggung jawab manajer keuangan. Pendapatan lain-lain terdiri
dari pendapatan bunga, dividen, sewa, royalty
dan fee. Biaya lain-lain terdiri dari
biaya bunga dan biaya-biaya yang terjadi karena usaha untuk memperoleh
pendapatan lain-lain.
2.5.2.2.5
Pos Luar Biasa
Menunjukkan jumlah laba atau rugi yang timbul dari
hal-hal yang luar biasa. Dalam PSAK No.25 disebutkan suatu kejadian atau
transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a) Bersifat
tidak normal
Kejadian
atau transaksi yang bersangkutan memiliki abnormalitas yang tinggi dan tidak
mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan.
b) Tidak
sering terjadi
Kejadian
atau transaksi yang bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal
perusahaan.
Penerapan kedua kriteria diatas harus selalu dihubungkan
dengan sifat dan karakterisitik dari kegiatan perusahaan serta factor geografis
dari perusahaan. Bila hanya salah satu kriteria yang dipenuhi, maka transaksi
tersebut dikelompokkan sebagai penghasilan atau beban lain-lain.
Selanjutnya PSAK juga menetapkan bahwa pos luar biasa
dalam laporan laba rugi disajikan setelah laba yang berasal dari kegiatan normal
perusahaan dan penjelasan terhadap pos tersebut diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan. Contoh kerugian luar biasa adalah kerugian akibat gempa bumi,
kebakaran, atau banjir. Contoh keuntungan luar biasa adalah keuntungan
perusahaan dari penjualan tanah atau aktiva lain yang tidak digunakan.
2.5.2.3
Pengaruh Kumulatif dari Perubahan Prinsip Akuntansi
Menunjukkan akibat kumulatif yang terjadi karena
penggunaan prinsip akuntansi yang berbeda dengan prinsip akuntansi yang
digunakan dalam periode sebelumnya. Sebagai contoh bila dalam periode
sebelumnya perusahaan menggunakan metode garis lurus dalam menghitung
depresiasi dan dalam periode berjalan digunakan metode jumlah angka tahun.
Pengaruh kumulatif ini dihitung sebagai selisih dari:
1. Saldo rekening laba
ditahan pada awal periode perubahan, dengan
2. Saldo rekening laba
ditahan pada awal periode perubahan bila perubahan prinsip akuntansi yang baru
diperhitungkan mundur (retroaktif) untuk seluruh periode sebelumnya yang
terpengaruh.
2.5.2.4
Pajak Penghasilan
Yaitu pajak yang dikenakan terhadap laba yang diperoleh
perusahaan. Perhitungan pajak ini dapat didasarkan pada laba akuntansi atau
laba menurut pajak.
2.5.2.5
Masalah tentang Laba atau Rugi yang Luar Biasa
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan kadang-kadang
memperoleh keuntungan atau menderita kerugian diluar usaha pokoknya. Keuntungan
atau kerugian seperti ini terjadinya tidak berulang-ulang, dalam arti yang
jarang terjadi, misalnya rugi kebakaran. Masalahnya ialah, apakah
keuntungan/kerugian seperti itu akan dilaporkan dalam laopran laba rugi atau
tidak. Jika tidak dilaporkan dalam laporan laba rugi, maka akan dilaporkan
dalam laporan laba tidak dibagi.
Dari penjelasan di atas jelas bahwa di dalam laporan laba
rugi akan termasuk semua elemen-elemen pendapatan dan biaya, baik yang biasa
terjadi maupun yang tidak biasa. Laporan laba rugi yang memasukkan
elemen-elemen yang biasa terjadi dan luar biasa disebut laporan laba rugi all inclusive. Sedangkan laporan laba
rugi yang hanya berisi elemen-elemen yang biasa terjadi dan tidak termasuk
elemen-elemen luar biasa disebut laporan laba rugi current operating
performance, yang melaporkan pos-pos luar biasa dalam laporan laba rugi current
operating performance, yang melaporkan pos-pos luar biasa dalam laporan laba
tidak dibagi. Posisi yang diambil oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah
all-inclusive, kecuali akibat koreksi laba tahun lalu. Posisi ini sesuai dengan
SFAC Nomor 5.
2.5.2.6
Bentuk Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi dapat
disusun dalam dua bentuk sebagai berikut:
1.
Multiple Step (Bertahap)
Bentuk multiple step adalah bentuk laporan laba rugi
dimana dilakukan beberapa pengelompokkan terhadap pendapatan-pendapatan dan
biaya-biaya yang disusun dalam urut-urutan tertentu sehingga bisa dihitung
penghasilan-penghasilan sebagai berikut:
-
Laba bruto, yaitu hasil penjualan
dikurangi harga pokok penjualan
-
Penghasilan usaha bersih, yaitu laba
bruto dikurangi biaya-biaya usaha
-
Penghasilan bersih sebelum pajak, yaitu
penghasilan usaha bersih ditambah dan dikurangi dengan pendapatan-pendapatan
dan biaya-biaya diluar usaha
-
Penghasilan bersih sesudah pajak, yaitu
penghasilan bersih sebelum pajak dikurangi pajak penghasilan
-
Penghasilan bersih dan elemen-elemen
luar biasa, yaitu penghasilan bersih sesudah pajak ditambah dan/atau dikurangi
dengan elemen-elemen yang tidak iasa
(sesudah diperhitungkan pajak penghasilan untuk pos luar biasa).
2.
Single step
Dalam bentuk ini
tidak dilakukan pengelompokkan pendapatan dan biaya ke dalam kelompok-kelompok
usaha dan di luar usaha, tetapi hanya dipisahkan antara:
-
Pendapatan-pendapatan dan laba-laba
-
Biaya-biaya dan kerugian-kerugian
2.5.2.7 Alokasi pajak
Pajak penghasilan yang dikenakan
atas penghasilan yang diperoleh dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan
laba rugi. Karena penghasilan dalam suatu periode ini terdiri dari dua unsur
yaitu penghasilan usaha yang rutin dan penghasilan luar biasa, maka beban
pajaknya juga dibagikan kepada elemen-elemen yang rutin dan luar biasa. Didalam
laporan laba rugi dipakai susunan all
inclusive, sehingga elemen-elemen tidak biasa juga dilaporkan di situ, oleh
karena itu beban PPh semuanya akan dilaporkan dalam laporan laba rugi.
Apabila kedua jenis penghasilan
tersebut (rutin dan luar biasa) keduanya positif, maka beban pajaknya akan
dialokasikan dengan perbandingan jumlah penghasilan. Tetapi bila salah satu
penghasilan tersebut jumlahnya negatif (rugi), maka penghasilan yang positif
akan dibebani dengan pajak yang lebih besar dari yang sesungguhnya dikenakan.
Kelebihan ini akan diimbangi dengan pajak kredit dari penghasilan yang negatif.
Laporan laba rugi dapat juga disusun
dengan susunan current operating performance, dimana elemen-elemen tidak biasa
tidak masuk di dalamnya tetapi dilaporkan dalam laporan tidak dibagi. Oleh
karena itu beban PPh-nya juga dialokasikan pada kedua laporan tersebut. Pajak
untuk hasil usaha (penghasilan) yang rutin dilaporkan mengurangi penghasilan
dalam laporan laba rugi, sedangkan pajak untuk elemen tidak biasa akan
diperhitungkan dalam laporan laba tidak dibagi. Apabila salah satu penghasilan
tadi (rutin atau tidak biasa) saldonya negative, maka perlakuan pajaknya sama
dengan cara yang ditempuh dalam cara all
inclusive.
Pajak penghasilan yang dibebankan ke
dalam laporan laba rugi harus dipisahkan perhitungannya dengan utang pajak yang
akan dilaporkan dalan neraca, karena PPh yang menjadi beban dalam laporan laba
rugi itu merupaka hasil perkalian tarif dengan jumlah keuntungan, sedangkan
utang pajak, di dalamnya mungkin termasuk beban pajak untuk tahun-tahun
sebelumnya dimana beban-beban seperti ini (pajak tahun-tahun lalu) harus
dibebankan pada laporan laba tidak dibagi. Jika laporan laba rugi di susun
dengan cara all inclusive maka
koreksi pajak tahun-tahun lalu dilaporkan dalam laporan laba rugidan dimasukkan
dalam keleompok elemen tidak biasa. Cara-cara yang diebutkan di atas itu
didasarkan pada konsep bahwa “Pajak harus dilaporkan bersama dengan
transaksi-transaksi yang menyebabkan timbulnya pajak tadi”, sehingga pajak atas
penghasilan rutin dibebankan pada penghasilan rutin dan pajak atas
elemen-elemen tidak biasa dibebankan pada elemen-elemen tidak biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar