Senin, 10 November 2014

laporan keuangan



2.5.2 Laporan Laba Rugi
2.5.2.1 Pengertian Laporan Laba Rugi
          Laporan laba rugi adalah suatu laporan yang menunjukkan pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya dari suatu unit usaha untuk suatu periode tertentu. Selisih antara pendapatan-pendapatan dan biaya merupakan laba yang diperoleh atau rugi yang diderita oleh perusahaan. Laporan laba rugi yang kadang-kadang disebut laporan penghasilan atau laporan pendapatan dan biaya merupakan laporan yang menunjukkan kemjuan keuangan perusahaan dan juga merupakan tali penghubung dua neraca yang berurutan.
          Dari uraian diatas dapat dilihat pentingnya laporan laba rugi yaitu sebagai alat untuk mengetahui kemajuan yang dicapai  perusahaan dan juga mengetahui berapakah hasil bersih atau laba yang didapat dalam suatu periode. Sebelum sampai pada pembicaraan mengenai susunan laporan laba rugi perlu diketahui terlebih dahulu beberapa istilah yang digunakan  dalam laporan ini. Definisi-definisi berikut diambilkan dari Statement of Financial Accounting Concept Nomor 6 yang dikeluarkan oleh FASB.
(1) Pendapatan (Revenue)
          Adalah aliran masuk atau kenaikan lain aktiva suatu badan usaha atau pelunasan utangnya (atau kombinasi keduanya) selama suatu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
(2) Biaya (Expense)
          Adalah aliran keluar atau pemakaian lain aktiva atau timbulnya utang (atau kombinasi keduanya) selama suatu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari pelaksanaan kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
(3) Penghasilan (Income)
          Adalah selisih penghasilan-penghasilan sesudah dikurangi biaya-biaya. Bila pendapatan lebih kecil daripada biaya, selisihnya sering disebut rugi.
(4) Laba (Gain)
          Adalah kenaikan modal (aktiva bersih) yang berasal dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha, dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan usaha selama suatu periode kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau investasi oleh pemilik. Contohnya adalah laba yang timbul dari penjualan aktiva tetap.
(5) Rugi (Loss)
          Adalah penurunan modal (aktiva bersih) dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaga dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan usaha selama suatu periode kecuali yang timbul dari biaya (expense) atau distribusi pada pemilik. Contohnya adalah rugi penjualan surat berharga.
(6) Harga Perolehan (Cost)
          Adalah jumlah uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul untuk memperoleh barang atau jasa. Jumlah ini pada saat terjadinya transaksi akan dicatat sebagai aktiva. Misalnya pembelian mesin, dan pembayaran uang muka sewa(persekot biaya).
          Dalam akuntansi biaya, cost dapat juga berarti harga pokok atau biaya produksi yang dikeluarkan untuk membuat barang.
2.5.2.2 Susunan Laporan Laba Rugi
          Laporan laba rugi adalah laporan yang menunjukkan hasil usaga dan biaya biaya selama suatu periode akuntansi. Menurut PSAK 2002 No.1 (revisi 1998), laporan laba rugi perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar.   Laporan laba rugi minimal mecakup pos-pos berikut:
a)      Pendapatan
b)      Laba rugi usaha
c)      Beban pinjaman
d)             Bagian dari laba atau rugi perusahaan afiliasi dan asosiasi yang diberlakukan menggunakan metode ekuitas
e)      Beban pajak
f)        Laba atau rugi dari aktivitas normal perusahaan
g)      Pos luar biasa
h)      Hak minoritas, dan
i)        Laba atau rugi bersih untuk periode berjalan
Urut-urutan yang biasa dibuat dalam laporan laba rugi bentuk stafel adalah sebagai berikut:
2.5.2.2.1 Hasil Penjualan atau Pendapatan Jasa
            Menunjukkan jumlah hasil penjualan kepada pembeli selama suatu periode akuntansi, dikurangi penjualan return dan potongan-potongan. Yang dimaksud dengan hasil penjualan ini adalah harga jual kali kuantitas yang dijual, sehingga didalamnya tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Biaya kirim yang dibayar oleh perusahaan tetapi dimintakan ganti pada pembeli juga tidak termasuk dalam hasil penjualan.

2.5.2.2.2 Harga Pokok Penjualan
            Menunjukkan jumlah harga pokok barang-barang yang dijual selama periode akuntansi yang bersangkutan. Jika barang yang dijual itu berasal dari pembelian, maka harga pokok penjualan adalah harga beli kali kuantitas barang yang dijual. Tetapi jika barang yang dijual itu berasal dari hasil produksi sendiri, maka terlebih dahulu harus dihitung harga pokok produksinya. Harga Pokok Penjualannya adalah harga pokok produksi ditambah harga pokok persediaan barang jadi awal periode dan dikurangi harga pokok persediaan barang jadi akhir periode.

2.5.2.2.3 Biaya-Biaya Usaha
            Biaya-biaya usaha dapat dibagi menjadi dua kelompok
(1) Biaya penjualan terdiri dari:
            Gaji dan komisi salesmen
            Advertensi, promosi dan lain-lain
            Bahan pembantu untuk bagian penjualan atau toko
            Depresiasi aktiva tetap bagian penjualan atau toko
            Depresiasi alat pengangkutan penjualan, dan
            Semua biaya yang berhubungan dengan bagian penjualan
(2) Biaya Administrasi dan umum, terdiri dari:
            Gaji pemimpin dan pegawai kantor
            Bahan pembantu untuk kantor
            Depresiasi aktiva tetap kantor
            Telepon, perangko, sumbangan dan lain-lain

2.5.2.2.4 Pendapatan dan Biaya Lain
            Menunjukkan pendapatan dan biaya yang sering terjadi dan yang merupakan tanggung jawab manajer keuangan. Pendapatan lain-lain terdiri dari pendapatan bunga, dividen, sewa, royalty dan fee. Biaya lain-lain terdiri dari biaya bunga dan biaya-biaya yang terjadi karena usaha untuk memperoleh pendapatan lain-lain.

2.5.2.2.5 Pos Luar Biasa
            Menunjukkan jumlah laba atau rugi yang timbul dari hal-hal yang luar biasa. Dalam PSAK No.25 disebutkan suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a)      Bersifat tidak normal
Kejadian atau transaksi yang bersangkutan memiliki abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan.
b)      Tidak sering terjadi
Kejadian atau transaksi yang bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan.
            Penerapan kedua kriteria diatas harus selalu dihubungkan dengan sifat dan karakterisitik dari kegiatan perusahaan serta factor geografis dari perusahaan. Bila hanya salah satu kriteria yang dipenuhi, maka transaksi tersebut dikelompokkan sebagai penghasilan atau beban lain-lain.
            Selanjutnya PSAK juga menetapkan bahwa pos luar biasa dalam laporan laba rugi disajikan setelah laba yang berasal dari kegiatan normal perusahaan dan penjelasan terhadap pos tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Contoh kerugian luar biasa adalah kerugian akibat gempa bumi, kebakaran, atau banjir. Contoh keuntungan luar biasa adalah keuntungan perusahaan dari penjualan tanah atau aktiva lain yang tidak digunakan.

2.5.2.3 Pengaruh Kumulatif dari Perubahan Prinsip Akuntansi
            Menunjukkan akibat kumulatif yang terjadi karena penggunaan prinsip akuntansi yang berbeda dengan prinsip akuntansi yang digunakan dalam periode sebelumnya. Sebagai contoh bila dalam periode sebelumnya perusahaan menggunakan metode garis lurus dalam menghitung depresiasi dan dalam periode berjalan digunakan metode jumlah angka tahun. Pengaruh kumulatif ini dihitung sebagai selisih dari:
1. Saldo rekening laba ditahan pada awal periode perubahan, dengan
2. Saldo rekening laba ditahan pada awal periode perubahan bila perubahan prinsip akuntansi yang baru diperhitungkan mundur (retroaktif) untuk seluruh periode sebelumnya yang terpengaruh.

2.5.2.4 Pajak Penghasilan
            Yaitu pajak yang dikenakan terhadap laba yang diperoleh perusahaan. Perhitungan pajak ini dapat didasarkan pada laba akuntansi atau laba menurut pajak.

2.5.2.5 Masalah tentang Laba atau Rugi yang Luar Biasa
            Dalam menjalankan usahanya, perusahaan kadang-kadang memperoleh keuntungan atau menderita kerugian diluar usaha pokoknya. Keuntungan atau kerugian seperti ini terjadinya tidak berulang-ulang, dalam arti yang jarang terjadi, misalnya rugi kebakaran. Masalahnya ialah, apakah keuntungan/kerugian seperti itu akan dilaporkan dalam laopran laba rugi atau tidak. Jika tidak dilaporkan dalam laporan laba rugi, maka akan dilaporkan dalam laporan laba tidak dibagi.
            Dari penjelasan di atas jelas bahwa di dalam laporan laba rugi akan termasuk semua elemen-elemen pendapatan dan biaya, baik yang biasa terjadi maupun yang tidak biasa. Laporan laba rugi yang memasukkan elemen-elemen yang biasa terjadi dan luar biasa disebut laporan laba rugi all inclusive. Sedangkan laporan laba rugi yang hanya berisi elemen-elemen yang biasa terjadi dan tidak termasuk elemen-elemen luar biasa disebut laporan laba rugi current operating performance, yang melaporkan pos-pos luar biasa dalam laporan laba rugi current operating performance, yang melaporkan pos-pos luar biasa dalam laporan laba tidak dibagi. Posisi yang diambil oleh Ikatan Akuntan Indonesia adalah all-inclusive, kecuali akibat koreksi laba tahun lalu. Posisi ini sesuai dengan SFAC Nomor 5.

2.5.2.6 Bentuk Laporan Laba Rugi
Laporan Laba Rugi dapat disusun dalam dua bentuk sebagai berikut:
1.      Multiple Step (Bertahap)
            Bentuk multiple step adalah bentuk laporan laba rugi dimana dilakukan beberapa pengelompokkan terhadap pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya yang disusun dalam urut-urutan tertentu sehingga bisa dihitung penghasilan-penghasilan sebagai berikut:
-         Laba bruto, yaitu hasil penjualan dikurangi harga pokok penjualan
-         Penghasilan usaha bersih, yaitu laba bruto dikurangi biaya-biaya usaha
-         Penghasilan bersih sebelum pajak, yaitu penghasilan usaha bersih ditambah dan dikurangi dengan pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya diluar usaha
-         Penghasilan bersih sesudah pajak, yaitu penghasilan bersih sebelum pajak dikurangi pajak penghasilan
-         Penghasilan bersih dan elemen-elemen luar biasa, yaitu penghasilan bersih sesudah pajak ditambah dan/atau dikurangi dengan elemen-elemen yang tidak  iasa (sesudah diperhitungkan pajak penghasilan untuk pos luar biasa).
2.      Single step
Dalam bentuk ini tidak dilakukan pengelompokkan pendapatan dan biaya ke dalam kelompok-kelompok usaha dan di luar usaha, tetapi hanya dipisahkan antara:
-         Pendapatan-pendapatan dan laba-laba
-         Biaya-biaya dan kerugian-kerugian
2.5.2.7 Alokasi pajak
            Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan laba rugi. Karena penghasilan dalam suatu periode ini terdiri dari dua unsur yaitu penghasilan usaha yang rutin dan penghasilan luar biasa, maka beban pajaknya juga dibagikan kepada elemen-elemen yang rutin dan luar biasa. Didalam laporan laba rugi dipakai susunan all inclusive, sehingga elemen-elemen tidak biasa juga dilaporkan di situ, oleh karena itu beban PPh semuanya akan dilaporkan dalam laporan laba rugi.
            Apabila kedua jenis penghasilan tersebut (rutin dan luar biasa) keduanya positif, maka beban pajaknya akan dialokasikan dengan perbandingan jumlah penghasilan. Tetapi bila salah satu penghasilan tersebut jumlahnya negatif (rugi), maka penghasilan yang positif akan dibebani dengan pajak yang lebih besar dari yang sesungguhnya dikenakan. Kelebihan ini akan diimbangi dengan pajak kredit dari penghasilan yang negatif.
            Laporan laba rugi dapat juga disusun dengan susunan current operating performance, dimana elemen-elemen tidak biasa tidak masuk di dalamnya tetapi dilaporkan dalam laporan tidak dibagi. Oleh karena itu beban PPh-nya juga dialokasikan pada kedua laporan tersebut. Pajak untuk hasil usaha (penghasilan) yang rutin dilaporkan mengurangi penghasilan dalam laporan laba rugi, sedangkan pajak untuk elemen tidak biasa akan diperhitungkan dalam laporan laba tidak dibagi. Apabila salah satu penghasilan tadi (rutin atau tidak biasa) saldonya negative, maka perlakuan pajaknya sama dengan cara yang ditempuh dalam cara all inclusive.
            Pajak penghasilan yang dibebankan ke dalam laporan laba rugi harus dipisahkan perhitungannya dengan utang pajak yang akan dilaporkan dalan neraca, karena PPh yang menjadi beban dalam laporan laba rugi itu merupaka hasil perkalian tarif dengan jumlah keuntungan, sedangkan utang pajak, di dalamnya mungkin termasuk beban pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dimana beban-beban seperti ini (pajak tahun-tahun lalu) harus dibebankan pada laporan laba tidak dibagi. Jika laporan laba rugi di susun dengan cara all inclusive maka koreksi pajak tahun-tahun lalu dilaporkan dalam laporan laba rugidan dimasukkan dalam keleompok elemen tidak biasa. Cara-cara yang diebutkan di atas itu didasarkan pada konsep bahwa “Pajak harus dilaporkan bersama dengan transaksi-transaksi yang menyebabkan timbulnya pajak tadi”, sehingga pajak atas penghasilan rutin dibebankan pada penghasilan rutin dan pajak atas elemen-elemen tidak biasa dibebankan pada elemen-elemen tidak biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar