2.20 Analisis Contoh Kasus
Pejabat Negara Masih Korup, Jokowi Diminta Setop
Remunerasi PNS
Terpilihnya Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menjadi orang nomor satu negeri ini, seolah seperti angin segar untuk
roda pemerintahan yang lebih baik lima tahun ke depan. Setumpuk pekerjaan
menanti sentuhan tangan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajaran
kabinetnya.
Salah satunya dalam hal pembenahan pengelolaan anggaran,
transparansi penggunaan uang negara, sekaligus upaya pencegahan penyelewengan
anggaran.
Ada beberapa usulan terkait pembenahan anggaran negara.
Salah satunya terkait remunerasi atau tambahan gaji yang diperoleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di kementerian/lembaga yang dinilai sudah lulus menjalankan
program reformasi birokrasi. Pemberian remunerasi sebagai bagian dari upaya mencegah
tindak korupsi di kalangan birokrasi pemerintah.
Namun, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) mengkritik pemberian remunerasi yang lahir di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Itu terbukti tidak efektif," ungkap Seknas Fitra Maulana,
di kantornya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (26/10).
Sebagai contoh, lanjut Maulana, yakni kasus korupsi yang
menimpa mantan sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno beberapa waktu lalu. "Dan masih ada lagi sejumlah
birokrat terlibat praktik korupsi," ungkapnya.
Berangkat dari penilaian tersebut, Fitra meminta Presiden
Jokowi melakukan moratorium atau penghentian sementara program remunerasi yang
sudah dijalankan sejak 2008. "Karena tidak efektif meminimalisir praktik
korupsi," tambahnya.
Maulana menambahkan, moratorium atau penghentian
remunerasi bisa diterapkan Presiden Jokowi minimal 3 tahun terlebih dulu. Dalam
jangka waktu itu, presiden dan wakil presiden bisa melakukan kajian dan
analisa.
"Moratorium bisa selama 3 tahun, itu juga dilihat
dulu apakah dengan penghentian remunerasi itu selama tiga tahun bisa menekan
angka korupsi atau malah semakin membesar. Kalau masih besar praktik korupsinya
ya mending diberlakukan terus moratoriumnya," tegasnya.
Dengan tambahan remunerasi, rata-rata pendapatan PNS
(dari gaji pokok) naik 10-15 persen tiap tahun. "Untuk itu sebaiknya
anggaran itu direlokasikan untuk pembangunan gedung-gedung sekolah dan
fasilitas kesehatan yang jauh lebih bermanfaat bagi publik," tuturnya.
Analisis: pada dasarnya remunerasi itu dikaitkan dengan
gaji/imbalan prestasi berupa hadiah untuk mendorong menjadi SDM yang
berkualitas dan tidak pindah ke swasta serta mengurangi KKN dan diacukan kepada
pejabat dengan tujuan untuk berdampak kepada penghematan anggaran, penerimaan
negara dan peningkatan pelayanan masyarakat dan termasuk menutup kesempatan
KKN. Tetapi pada kenyataannya remunerasi yang berlaku saat ini jumlahnya tidak
memenuhi kebutuhan hidup layak dan kondisi seperti ini diduga sebagai pendorong terjadinya korupsi,
selain itu tunjangan jabatan struktural yang besar menimbulkan
kompetisi yang tidak sehat, struktur gaji kurang memenuhi prinsip “equity”
karena gaji tidak dikaitkan dengan kompetensi dan prestasi, struktur gaji kurang ideal dan ratio gaji
terendah dan tertinggi terlalu kecil, sistem pensiun yang kurang menjamin
kesejahteraan PNS, kurang transparan karena disamping gaji PNS masih menerima
sejumlah honorarium dari pos non-gaji sehingga terjadi distorsi dalam sistem penggajian, jumlah
anggaran untuk belanja pegawai sulit diketahui secara pasti dan sulit
dipertanggung jawabkan kepada publik.Yang awal tujuan baik tapi
akhirnya tetap tidak efektif. Jika dikaitkan dengan pernyataan kasus yang
diatas, saya setuju sekali kalau remunerasi masih saja tidak berfungsi dengan
baik buat apa, alangkah baiknya dihapuskan saja atau bisa juga dilakukaan
dengan moratorium. Kecuali jika remunerasinya dibuat dengan syarat dan landasan
hukum yang benar benar tegas dan ditaati.
BAB 3
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Remunerasi
adalah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa
yang telah dikerjakannya. Remunerasi menyiapkan
dan menerapkan sistem remunerasi yang memenuhi prinsip-prinsip
merit, equity, kompetitif guna meningkatkan profesionalisme dan memacu
kinerja PNS. Remunerasi dikaitkan dengan gaji/imbalan prestasi
berupa hadiah untuk mendorong menjadi SDM yang berkualitas dan tidak pindah ke
swasta dan juga mengurangi KKN. Setiap langkah Reformasi Birokrasi yang
dijalankan berdampak kepada penghematan anggaran, penerimaan negara dan
peningkatan pelayanan masyarakat dan termasuk menutup kesempatan KKN. Remunerasi
merupakan proses mensejahterakan pegawai negeri sipil sesuai dengan
keseimbangan antara pekerjaan dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang merupakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban dari seorang pegawai, dirasakan sangat
mendesak dan perlu perhatian. Remunerasi merupakan upaya untuk menata dan
meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan yang sangat
elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur
pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru
(nanti), setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang
maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).
1.2 Saran
Sebaiknya remunerasi benar benar dibuat
untuk mensejahterakan bukan untuk diselewengkan (korupsi), dimulai dari
pemerintahnya dulu yang benar-benar tegas dalam menerapkan landasan hukum
remunerasi, kemudian dari pegawai yang menerima remunerasi juga seharusnya
sadar akan hak dan kewajibannya, memperbaiki kualitas pelayanan publiknya, meningkatkan
kualitas dispilin dan etos kerja aparatur negara. Kualitas manajemen
pemerintahan lebih produktif, efektif
dan efisien. Memperbaiki kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan
tidak transparan sehingga tersusunnya sistem remunerasi yang
dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja PNS
serta dorongan untuk tidak melakukan korupsi.
Daftar Pustaka
Wajdi,Marisa.2013.Remunerasi.http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/03/mengenal-istilah-remunerasi.html.(diakses tanggal 05
November 2014)
Sekretariat
Jenderal Dewan Energi Nasional.2013.Remunerasi.
http://jdih.den.go.id/15/remunerasi.(diakses tanggal 05 November
2014)
Budiarti,Indah.2007.Materi Kuliah Remunerasi.http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2011/10/11/materi-kuliah-remunerasi-402624.html.(diakses tanggal 05
November 2014)
Hafizh,Rahmat Al Hafizh.2014.Makalah Tentang Remunerasi.http://asalnemu.blogspot.com/2014/04/makalah-tentang-remunerasi.html.(diakses tanggal 05
November 2014)
Sari,Henny Rachma.2014.Pejabat
negara masih korup, Jokowi diminta setop remunerasi PNS. http://www.merdeka.com/uang/pejabat-negara-masih-korup-jokowi-diminta-setop-remunerasi-pns.html.(diakses tanggal 05 November 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar