Senin, 10 November 2014

REMUNERASI SESSION 3



2.20 Analisis Contoh Kasus
Pejabat Negara Masih Korup, Jokowi Diminta Setop Remunerasi PNS
Terpilihnya Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi menjadi orang nomor satu negeri ini, seolah seperti angin segar untuk roda pemerintahan yang lebih baik lima tahun ke depan. Setumpuk pekerjaan menanti sentuhan tangan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajaran kabinetnya.
Salah satunya dalam hal pembenahan pengelolaan anggaran, transparansi penggunaan uang negara, sekaligus upaya pencegahan penyelewengan anggaran.
Ada beberapa usulan terkait pembenahan anggaran negara. Salah satunya terkait remunerasi atau tambahan gaji yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian/lembaga yang dinilai sudah lulus menjalankan program reformasi birokrasi. Pemberian remunerasi sebagai bagian dari upaya mencegah tindak korupsi di kalangan birokrasi pemerintah.
Namun, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengkritik pemberian remunerasi yang lahir di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Itu terbukti tidak efektif," ungkap Seknas Fitra Maulana, di kantornya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (26/10).
Sebagai contoh, lanjut Maulana, yakni kasus korupsi yang menimpa mantan sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno beberapa waktu lalu. "Dan masih ada lagi sejumlah birokrat terlibat praktik korupsi," ungkapnya.
Berangkat dari penilaian tersebut, Fitra meminta Presiden Jokowi melakukan moratorium atau penghentian sementara program remunerasi yang sudah dijalankan sejak 2008. "Karena tidak efektif meminimalisir praktik korupsi," tambahnya.
Maulana menambahkan, moratorium atau penghentian remunerasi bisa diterapkan Presiden Jokowi minimal 3 tahun terlebih dulu. Dalam jangka waktu itu, presiden dan wakil presiden bisa melakukan kajian dan analisa.
"Moratorium bisa selama 3 tahun, itu juga dilihat dulu apakah dengan penghentian remunerasi itu selama tiga tahun bisa menekan angka korupsi atau malah semakin membesar. Kalau masih besar praktik korupsinya ya mending diberlakukan terus moratoriumnya," tegasnya.
Dengan tambahan remunerasi, rata-rata pendapatan PNS (dari gaji pokok) naik 10-15 persen tiap tahun. "Untuk itu sebaiknya anggaran itu direlokasikan untuk pembangunan gedung-gedung sekolah dan fasilitas kesehatan yang jauh lebih bermanfaat bagi publik," tuturnya.
Analisis: pada dasarnya remunerasi itu dikaitkan dengan gaji/imbalan prestasi berupa hadiah untuk mendorong menjadi SDM yang berkualitas dan tidak pindah ke swasta serta mengurangi KKN dan diacukan kepada pejabat dengan tujuan untuk berdampak kepada penghematan anggaran, penerimaan negara dan peningkatan pelayanan masyarakat dan termasuk menutup kesempatan KKN. Tetapi pada kenyataannya remunerasi yang berlaku saat ini jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan hidup layak dan kondisi seperti ini diduga sebagai pendorong terjadinya korupsi, selain itu tunjangan jabatan struktural yang besar menimbulkan kompetisi yang tidak sehat, struktur gaji kurang memenuhi prinsip “equity” karena gaji tidak dikaitkan dengan kompetensi dan prestasi, struktur gaji kurang ideal dan ratio gaji terendah dan tertinggi terlalu kecil, sistem pensiun yang kurang menjamin kesejahteraan PNS, kurang transparan karena disamping gaji PNS masih menerima sejumlah honorarium dari pos non-gaji sehingga terjadi distorsi dalam sistem penggajian, jumlah anggaran untuk belanja pegawai sulit diketahui secara pasti dan sulit dipertanggung jawabkan kepada publik.Yang awal tujuan baik tapi akhirnya tetap tidak efektif. Jika dikaitkan dengan pernyataan kasus yang diatas, saya setuju sekali kalau remunerasi masih saja tidak berfungsi dengan baik buat apa, alangkah baiknya dihapuskan saja atau bisa juga dilakukaan dengan moratorium. Kecuali jika remunerasinya dibuat dengan syarat dan landasan hukum yang benar benar tegas dan ditaati.



















BAB 3
PENUTUP

1.1  Kesimpulan
       Remunerasi adalah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Remunerasi menyiapkan dan menerapkan sistem remunerasi yang memenuhi prinsip-prinsip merit, equity, kompetitif guna meningkatkan profesionalisme dan memacu kinerja PNS. Remunerasi dikaitkan dengan gaji/imbalan prestasi berupa hadiah untuk mendorong menjadi SDM yang berkualitas dan tidak pindah ke swasta dan juga mengurangi KKN. Setiap langkah Reformasi Birokrasi yang dijalankan berdampak kepada penghematan anggaran, penerimaan negara dan peningkatan pelayanan masyarakat dan termasuk menutup kesempatan KKN. Remunerasi merupakan proses mensejahterakan pegawai negeri sipil sesuai dengan keseimbangan antara pekerjaan dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang merupakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari seorang pegawai, dirasakan sangat mendesak dan perlu perhatian. Remunerasi merupakan upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).
1.2  Saran
Sebaiknya remunerasi benar benar dibuat untuk mensejahterakan bukan untuk diselewengkan (korupsi), dimulai dari pemerintahnya dulu yang benar-benar tegas dalam menerapkan landasan hukum remunerasi, kemudian dari pegawai yang menerima remunerasi juga seharusnya sadar akan hak dan kewajibannya, memperbaiki kualitas pelayanan publiknya, meningkatkan kualitas dispilin dan etos kerja aparatur negara. Kualitas manajemen pemerintahan lebih  produktif, efektif dan efisien. Memperbaiki kualitas pelayanan publik yang tidak akuntabel dan tidak transparan sehingga tersusunnya sistem remunerasi yang dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja PNS serta dorongan untuk tidak melakukan korupsi.




           













Daftar Pustaka
Wajdi,Marisa.2013.Remunerasi.http://bunda-bisa.blogspot.com/2013/03/mengenal-istilah-remunerasi.html.(diakses tanggal 05 November 2014)
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.2013.Remunerasi. http://jdih.den.go.id/15/remunerasi.(diakses tanggal 05 November 2014)
Budiarti,Indah.2007.Materi Kuliah Remunerasi.http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2011/10/11/materi-kuliah-remunerasi-402624.html.(diakses tanggal 05 November 2014)
Hafizh,Rahmat Al Hafizh.2014.Makalah Tentang Remunerasi.http://asalnemu.blogspot.com/2014/04/makalah-tentang-remunerasi.html.(diakses tanggal 05 November 2014)
Sari,Henny Rachma.2014.Pejabat negara masih korup, Jokowi diminta setop remunerasi PNS. http://www.merdeka.com/uang/pejabat-negara-masih-korup-jokowi-diminta-setop-remunerasi-pns.html.(diakses tanggal 05 November 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar